Lembur dan Apa yang Berhubungan Dengannya
   Sedikit pengetahuan yang bisa empunya bagi kali ini. Ya, benar sekali, tentang LEMBUR. Kalau sudah mendengar kata "lembur", rasanya kepala ini sudah tidak kuat lagi untuk tetap dipacu ( kayak kuda pacu aja, haha) , diputer, dibuat mikir, dan sebangsanya. Untuk itu, perlu ada sebuah konvensi yang mengatur masalah lembur tersebut. Nah, kebetulan sekali, berhubung empunya nge- follow  salah satu akun twitter  ( @klinikhukum ) yang juga ngebahas tentang masalah ini, jadi, empunya kumpulin *  jadi satu di sini deh ... (sekalian sebagai catatan pribadi). So, let's check this out .     * berupa timeline  dari akun yang dimaksud     -----    Pengaturan upah lembur dapat kita temui antara lain dalam UU 13/2003, PP 8/1981, dan Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004   Upah lembur, merupakan hak seorang pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha   Lembur adlh wkt kerja yg melebihi wkt kerja yaitu 7 jam/hari untuk 6 hari kerja & 8 jam/hari untuk 5 hari kerja dlm seminggu