Lembur dan Apa yang Berhubungan Dengannya

Sedikit pengetahuan yang bisa empunya bagi kali ini. Ya, benar sekali, tentang LEMBUR. Kalau sudah mendengar kata "lembur", rasanya kepala ini sudah tidak kuat lagi untuk tetap dipacu (kayak kuda pacu aja, haha), diputer, dibuat mikir, dan sebangsanya. Untuk itu, perlu ada sebuah konvensi yang mengatur masalah lembur tersebut. Nah, kebetulan sekali, berhubung empunya nge-follow salah satu akun twitter (@klinikhukum) yang juga ngebahas tentang masalah ini, jadi, empunya kumpulin* jadi satu di sini deh ... (sekalian sebagai catatan pribadi). So, let's check this out.

* berupa timeline dari akun yang dimaksud

-----
  1. Pengaturan upah lembur dapat kita temui antara lain dalam UU 13/2003, PP 8/1981, dan Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004
  2. Upah lembur, merupakan hak seorang pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha
  3. Lembur adlh wkt kerja yg melebihi wkt kerja yaitu 7 jam/hari untuk 6 hari kerja & 8 jam/hari untuk 5 hari kerja dlm seminggu
  4. Ketentuan jam kerja dikecualikan bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu
  5. Sektor usaha yg dpt mengecualikan jam kerja adlh sektor usaha energi, SDM, & pertambangan di daerah tertentu
  6. Bagi sektor usaha energi, SDM, & pertambangan di daerah tertentu maks. waktu kerja adlh 12 jam/hari
  7. Lembur dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam/minggu
  8. Lembur harus dengan persetujuan buruh yang bersangkutan
  9. Perusahaan wajib membayar upah lembur & memberikan kesempatan istirahat serta makanan & minuman
  10. Upah lembur ditentukan dgn upah per jam yaitu 1/173 x upah sebulan
  11. Jika lembur setelah jam kerja, upah lembur adlh 1,5 kali upah/jam u/ jam pertama & tiap jam berikutnya hrs dibayar sebesar 2 kali upah/jam
  12. Lembur pd hari istirahat atau libur resmi, upah lembur dibayar 2 kali upah sejam u/ jam pertama &  tiap jam berikutnya 3-4 kali upah/jam
  13. Jika lembur bersifat sukarela, maka perusahaan tdk wajib memberikan upah kerja lembur
  14. Perusahaan diberi kebebasan untuk menentukan lamanya waktu kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi
  15. Pemberian makan dan minum untuk pekerja lembur ini tidak boleh diganti dengan uang
  16. Selama belum melampaui waktu 2 tahun, pekerja/buruh masih bisa menuntut haknya atas upah lembur
  17. Pekerja yg termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur, dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi
  18. Pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yg waktu kerjanya tdk dpt dibatasi tdk berhak atas upah lembur
-----

Lebih lanjut, dapat dilihat-lihat di sini.

(EOF)

Komentar